Rasulullah ﷺ bersabda,
لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا
Sungguh janganlah salah seorang dari kamu minum sambil berdiri.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (6/110-111) dari Umar bin Hamzah: “Telah bercerita kepadaku Abu Ghithan Murri, bahwa sesungguhnya dia mendengar Abu Hurairah berkata: “Telah bersabda Rasulullah ﷺ …, kemudian dia menyebutkan hadits itu dan menambahkan, “Barangsiapa yang lupa maka hendaklah memuntahkannya.”
Juga diriwayatkan oleh Abu Ziyad Ath-Thihani, dia berkata: “Aku mendengar Abu Hurairah menuturkan,
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسّلَّمَ أَنَّهُ رَأٰٰى رَجُلاً يَشْرَبُ قَا ءِمًا فَقَالَ لَهُ : قِهْ ، قَالَ : لِمَهْ ؟ قَالَ : أَيَسُرُّكَ أَنْ يَشْرَبَ مَعَكَ الْهِرُّ ؟ قَالَ : لاَ ، قَالَ : فَاِنَّهُ قَدْ شَرَبَ مَعَكَ مَنْ هُوَ شَرُّ مِنْهُ ! أَالشَّيْطَانُ
.
Dari Nabi ﷺ, bahwa sesungguhnya beliau melihat seorang lelaki minum dengan berdiri. Kemudian beliau bersabda kepadanya, “Muntahkanlah!” Orang itu bertanya: “Mengapa?”Beliau bersabda: “Apakah kamu suka jika minum bersama dengan kucing?” Orang lelaki itu menjawab: “Tidak.” Dia bersabda lagi: “Sesungguhnya telah minum bersamamu sesuatu yang lebih buruk daripada itu, yaitu setan.”
[Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (7990), Ad-Darimi (2/121), Ath-Thahawi dalam Musykilul-Atsar (3/19) dari Syu’bah dari Abu Ziyad].
Hadits ini juga muncul dengan lafazh lain, yaitu:
لَوْ يَعْلَمَ الَّذِي يَشْرَبُ وَهَوَ قَائِمٌ مَا فِي بَطْنِهِ لاَسْتَقَاءَ
.
“Jikalau orang yang minum sambil berdiri itu mengetahui apa yang ada dalam perutnya, tentu dia akan memuntahkannya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad (7790 dan 7796) dari Az-Zuhri dari seorang lelaki dari A’masy, dari Abi Shalih, yang ini juga dari Abu Hurairah yang menuturkan: “Telah bersabda Rasulullah ﷺ …” Kemudian Ath-Thahawi juga meriwayatkannya dalam Musykilul Atsar (3/18) dari Al-A’masy dengan menambahkan: “Sampai tibalah Ali bin Abi Thalib, lalu dia berdiri kemudian minum sambil berdiri.”
Kejelasan larangan dalam hadits-hadits tersebut menunjukkan diharamkannya minum dengan berdiri tanpa udzur. Namun banyak pula hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ juga pernah minum sambil berdiri. Karena itu akibatnya para alim ulama berbeda pendapat dalam menyatukan hadits-hadits itu. Ulama kebanyakan berpendapat bahwa larangan itu Li at-Tanzih (makruh). Sedangkan perintah untuk memuntahkan adalah sunnah. Sementara itu Ibnu Hazim berbeda dengan mereka. Dia berpendapat, bahwa larangan itu menunjukkan haram. Agaknya pendapat inilah yang lebih mendekati kebenaran. Karena bila untuk sekedar ‘tanzih” tidak perlu menggunakan kata “zijirun” (tercela), dan tidak akan diperintahkan untuk memuntahkan, sebab perintah memuntahkan di situ adalah sesuatu yang sulit bagi seseorang untuk melakukannya, sehingga tidak mungkin syari'at membebankan sesuatu yang seberat itu hanya untuk perkara yang sekedar sunnah. Demikian pula hadits itu juga berbunyi “Sesungguhnya setan telah minum bersamamu.” Ini adalah suatu larangan atau peringatan keras agar tidak minum dengan berdiri. Jadi tidak tepat jika peringatan itu hanya diberikan untuk perkara meninggalkan sunnah saja.
Sedangkan hadits-hadits yang menerangkan minum dengan berdiri adalah mungkin karena ada udzur seperti tempat yang sempit atau karena tempat airnya tergantung. Karena memang ada hadits-hadits yang menunjukkan yang demikian itu.
Wallahu a’lam