Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نِصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman)
Menikah merupakan perkara penting dalam Islam sehingga tidak sempurna agama seseorang tanpa menikah, dan bahkan menikah bisa mendapat pahala yang begitu besar. Dan bagaimana tidak pahala-pahala besar itu hanya bisa didapat oleh orang yang sudah menikah, seperti pahala mendidik anak, pahala menafkahi keluarga, dll.
Maka pantaslah bahwa menikah merupakan kesempurnaan dari agama ini dan Islam telah mensyari’atkan menikah.
Nabi ﷺ bersabda,
Wallahu a'lam
اَلنِّكاَحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang membenci sunnahkku maka ia bukan termasuk golonganku.” (HR. Bukhari)
Al-Mula ‘Ali al-Qori rahimahullah berkata bahwa sabda Nabi ﷺ “bertakwalah pada separuh yang lainnya”, maksudnya adalah bertakwalah pada sisa dari perkara agamanya. Di sini dijadikan menikah sebagai separuhnya, ini menunjukkan dorongan yang sangat untuk menikah. (Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih).
Wallahu a'lam